SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini
Rabu Tanggal dua pilih lima Bulan November Tahun
Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju
mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1. Nama : Dewi Ratnasari : 19 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dsn Sangkup 03/03
Kertamukti-Tanjungmedar.Untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
.2. Nama : Zahra Rafifah : Umur : 19
Tahun Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dsn Sindangjaya o1/02Kertamukti-Tanjungmedar
Untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh
Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuansebagaimana tercantum di bawah ini:
1.PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai
sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana
uang tunai tersebut adalah hutang.
2.PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang
jaminan yakni surat rumah dan tanah,yang nilainya dianggap sama dengan uang
pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3.PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang
pinjaman KEPADA PIHAK KEDUAdengan tenggang waktu selama 1 (Satu) bulan
terhitung dari ditandatanganinya SuratPerjanjian ini.
4.Apabila nantinya dikemudian hari ternyata
PIHAK PERTAMA tidak dapat membayarhutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki
hak penuh atas barang jaminan baikuntuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual
kepada orang lain.
5.Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua)
Rangkap bermaterai cukup dan masing-masingrangkap mempunyai kekuatan hukum yang
sama, masing-masing untuk
PIHAKPERTAMA
dan
PIHAK KEDUA
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh
Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpatekanan dari Pihak manapun di Jakarta
pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut diatas.Demikianlah surat
perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalamkeadaan
sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi
masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
DEWI RATNASARI ZAHRA
RAFIFAH
Saksi-saksi :
NAMA TANDA
TANGAN
1.Ahmad Wafa Mubaraq 1 ………………………..
2.Rahma Humaira 2…………………………
3.Zulfa Khadizah 3…………………………
4.Muhammad Aini 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar