Surat Perjanjian Kerja
KARYAWAN DAN PERUSAHAAN Yang bertanda tangan di
bawah ini:
1.Nama : : Dewi Ratnasari : 19 Tahun Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dsn Sangkip 03/03 Kertamukti-Tanjungmedar.
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Zahra Rafifah : Umur : 19 Tahun Pekerjaan :
Mahasiswa Alamat : Dsn Sindangjaya o1/02Kertamukti-Tanjungmedar Alamat
: Dalam hal ini bertindak mewakili usaha Gorengan koncip selanutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 hak dan kewajiban manajemen
1.pemberian bonus dilakukan berdasarkan kinerja
karyawan yang dihitung berdasarkantarget laba perbulan
2.karyawan berhak menerima THR yang jumlahnya
ditentukan oleh manajemen
3.kayawan akan mendapatkan training sebelum
melakukan tugasnya dan akan didampingisekurang2nya selama seminggu.
4.segala bentuk tindakan seperti mencuri,penyelewengan bahan
baku,pengurangankualitas,dan sebagainya yang merugikan akan berujung dengan
pemutusan hubungankerja
5.Manajemen berhak memutuskan hubungan kerja karyawan secara
sepihak tanpamemberitahukan alas an
Pasal 2 hak dan kewajiban karyawan
6.PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja
sebaik-baiknya sesuaidengan kemampuannya demi mendukung kemajuan usaha
7.PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas
dan pekerjaanlain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai
dengan keahlian yangdimiliki
8.Yang merupakan tugas dan pekerjaan karyawan adalah :
Menggoreng bahan baku yang sudah disiapkan supplier
Melayani pembeli
Melayani pembayaran konsumen
Menghitung jumlah gorengan yang digoreng setiap kali menggoreng
Menjaga kebersihan gerobak dan sekitar
Membereskan dan merapikan gerobak
9.PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah
atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah
dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan
tidak bertentangan denganhukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik
Indonesia.
10.PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan
jumlah jam kerja efektif di
11.PIHAK PERTAMA akan
mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan
yang ditetapkan perusahaan.
12. Jam kerja
karyawan yaitu dari jam 3 sore samapai jam 9 malam atau sampai habis
jikasebelum jam 9 malam sudah habis karyawan diperbolehkan beres-beres dan
pulang
13.karyawan yang
ijin,sakit dan lain hal sebagainya yang menyebabkan tidak dapatmenjalankan
kewajibannya wajib melapor paling lambat 1 hari sebelum
14.karyawan ijin,sakit
dan lain hal sebgainya dan tidak menjalankan kewajiban harianyaakan
dikomensasikan ke gaji harian dimana gaji pokok bulanan dibagi /26hari
dikurangike gaji pokok bulanan
15.tanggal merah tetap
masuk
16.PIHAK PERTAMA berhak
mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama 1tahun.
17.Sebelum melaksanakan
cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonanselambat-lambatnya 1 minggu
18.Karyawan berhak
menerima haknya berupa gaji dan bonus.
19.Jika sakit ringan
karyawan diberi kompensasi 1 hari libur namun akan
dilakukan pemotongan upah dengan perhitungan gaji pokok dibagi 26 hari
dibagi 2 dikurangi kegaji pokok
20.Ijin sakit lebih dari
1 hari akan dilakukan pemotongan gaji dengan perhitungan gaji pokok dibagi
26 hari dikali jumlah hari tidak masuk dikurangi ke gaji pokok.
21.Karyawan memiliki
jatah cuti setahun selama 10 hari
22.karyawan yang akan
mengambil jatah cuti dapat melapor maksimal 3 hari sebelum cuti
23.Karyawan tidak
dianjurkan meminjam duit atau bon namun diperbolehkan berdasarkankeputusan
manajemen dengan segala pertimbangannya.
24.Bonus dihitung sesuai
dengan target penjualan dan jumlahnya ditentukan olehmanajemen
25.Bonus diberikan
bulanan dan tahunan (THR)
26.Karyawan yang
dianggap loyal dan kinerja nya baik sewaktu-waktu dapat
dinaikan pangkat,gaji serta mendapat pembagian laba
27.Karyawan berhak
mendapatkan gaji perbulan jika karyawan tidak mendapatkan hak nyadipersilahkan
melapor pihak yang berwajib
28.Segala bentuk perbuatan criminal yang dianggap besar akan
dilimpahkan ke pihak berwajib (polisi)
29.Segala bentuk perbuatan yang dianggap merugikan akan berujung
pada pemutusanhubungan kerja
30Kinerja karyawan akan dipantau melalui grafik
31.Selisih setoran yang diterima dengan perhitungan penjualan akan
dipertanyakan
32.karyawan mendapatkan kompensasi libur 1 hari dalam seminggu
33.PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari
perusahaan.
34.Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka
PIHAK PERTAMA berhak menerima uang gaji,sesuai dengan jumlah
hari kerja yang telahdijalaninya.
35.PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga
batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
36.PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan
kepadanyaPASAL 14PENYELESAIAN PERSELISIHAN
37.Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan
diselesaikan secaramusyawarah untuk mencapai mufakat.
38.Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata
sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut dilakukan melalui prosedur hukum,
PASAL 15
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui,
dan ditandatangani dalam rangkap dua,asli dan tembusan bermaterei cukup dan
berkekuatan hukum yang sama. Satudipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk
PIHAK KEDUA.Dibuat di : Rumag Tanggal
: 25 November 2015,
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
[ ------------------------- ]
[ ------------------------ ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar