Rabu, 25 November 2015

Surat Perjian Kerja

Surat Perjanjian Kerja


KARYAWAN DAN PERUSAHAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama :  : Dewi Ratnasari : 19 Tahun Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dsn Sangkip 03/03 Kertamukti-Tanjungmedar.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Zahra Rafifah : Umur : 19 Tahun Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dsn Sindangjaya o1/02Kertamukti-Tanjungmedar  Alamat : Dalam hal ini bertindak mewakili usaha Gorengan koncip selanutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1 hak dan kewajiban manajemen

1.pemberian bonus dilakukan berdasarkan kinerja karyawan yang dihitung berdasarkantarget laba perbulan
2.karyawan berhak menerima THR yang jumlahnya ditentukan oleh manajemen
3.kayawan akan mendapatkan training sebelum melakukan tugasnya dan akan didampingisekurang2nya selama seminggu.
4.segala bentuk tindakan seperti mencuri,penyelewengan bahan baku,pengurangankualitas,dan sebagainya yang merugikan akan berujung dengan pemutusan hubungankerja
5.Manajemen berhak memutuskan hubungan kerja karyawan secara sepihak tanpamemberitahukan alas an
Pasal 2 hak dan kewajiban karyawan
6.PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuaidengan kemampuannya demi mendukung kemajuan usaha
7.PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaanlain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yangdimiliki
8.Yang merupakan tugas dan pekerjaan karyawan adalah :
Menggoreng bahan baku yang sudah disiapkan supplier 
Melayani pembeli
Melayani pembayaran konsumen
Menghitung jumlah gorengan yang digoreng setiap kali menggoreng
Menjaga kebersihan gerobak dan sekitar 
Membereskan dan merapikan gerobak
9.PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan denganhukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
10.PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam kerja efektif di
11.PIHAK PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.
12. Jam kerja karyawan yaitu dari jam 3 sore samapai jam 9 malam atau sampai habis jikasebelum jam 9 malam sudah habis karyawan diperbolehkan beres-beres dan pulang
13.karyawan yang ijin,sakit dan lain hal sebagainya yang menyebabkan tidak dapatmenjalankan kewajibannya wajib melapor paling lambat 1 hari sebelum
14.karyawan ijin,sakit dan lain hal sebgainya dan tidak menjalankan kewajiban harianyaakan dikomensasikan ke gaji harian dimana gaji pokok bulanan dibagi /26hari dikurangike gaji pokok bulanan
15.tanggal merah tetap masuk 
16.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama 1tahun.
17.Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonanselambat-lambatnya 1 minggu
18.Karyawan berhak menerima haknya berupa gaji dan bonus.
19.Jika sakit ringan karyawan diberi kompensasi 1 hari libur namun akan dilakukan pemotongan upah dengan perhitungan gaji pokok dibagi 26 hari dibagi 2 dikurangi kegaji pokok 
20.Ijin sakit lebih dari 1 hari akan dilakukan pemotongan gaji dengan perhitungan gaji pokok dibagi 26 hari dikali jumlah hari tidak masuk dikurangi ke gaji pokok.
21.Karyawan memiliki jatah cuti setahun selama 10 hari
22.karyawan yang akan mengambil jatah cuti dapat melapor maksimal 3 hari sebelum cuti
23.Karyawan tidak dianjurkan meminjam duit atau bon namun diperbolehkan berdasarkankeputusan manajemen dengan segala pertimbangannya.
24.Bonus dihitung sesuai dengan target penjualan dan jumlahnya ditentukan olehmanajemen
25.Bonus diberikan bulanan dan tahunan (THR)
26.Karyawan yang dianggap loyal dan kinerja nya baik sewaktu-waktu dapat dinaikan pangkat,gaji serta mendapat pembagian laba
27.Karyawan berhak mendapatkan gaji perbulan jika karyawan tidak mendapatkan hak nyadipersilahkan melapor pihak yang berwajib
28.Segala bentuk perbuatan criminal yang dianggap besar akan dilimpahkan ke pihak  berwajib (polisi)
29.Segala bentuk perbuatan yang dianggap merugikan akan berujung pada pemutusanhubungan kerja
30Kinerja karyawan akan dipantau melalui grafik 
31.Selisih setoran yang diterima dengan perhitungan penjualan akan dipertanyakan
32.karyawan mendapatkan kompensasi libur 1 hari dalam seminggu
33.PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
34.Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menerima uang gaji,sesuai dengan jumlah hari kerja yang telahdijalaninya.
35.PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
36.PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanyaPASAL 14PENYELESAIAN PERSELISIHAN
37.Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secaramusyawarah untuk mencapai mufakat.
38.Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum,
PASAL 15
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua,asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satudipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.Dibuat di : Rumag Tanggal : 25 November 2015,
       
       PIHAK PERTAMA                                          PIHAK KEDUA



             [ ------------------------- ]                                                       [ ------------------------ ]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar